YOGYAKARTA – Universitas Islam Mulia Yogyakarta (UIMY) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tatalaksana kelembagaan dan perlindungan karya intelektual civitas akademika. Komitmen ini diwujudkan melalui pembentukan lembaga Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI), hingga penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama Kanwil Kemenkumham DIY.
Rangkaian milestone strategis ini berawal dari undangan resmi Kementerian Hukum Kantor Wilayah DIY melalui LLDIKTI Wilayah V untuk menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Perguruan Tinggi di Yogyakarta”. Kegiatan tersebut berlangsung pada 27 April 2026 di Hotel Grand Mercure Yogyakarta.
Dalam forum FGD tersebut, UIM Yogyakarta diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerja Sama, Nurul Ariningtyas, S.ST., MPH., didampingi oleh Ketua LPPM UIM Yogyakarta, Sarif Febriandi, S.K.M., M.Kes.. Pertemuan ini menjadi momentum krusial, di mana Kanwil Kemenkumham DIY menyampaikan niatnya untuk mempererat kerja sama dengan PTS se-DIY sekaligus melakukan pendataan serta optimalisasi Sentra KI di lingkungan kampus.
—
Langkah Cepat: Pembentukan Sentra KI UIM Yogyakarta
Merespons arahan dan potensi kerja sama strategis tersebut, UIM Yogyakarta bergerak cepat melakukan konsolidasi internal. Pada 29 April 2026, Rektor UIM Yogyakarta secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor: 01/004/01.UIMY/IV/2026 tentang Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) Universitas Islam Mulia Yogyakarta.
Melalui SK tersebut, tersusun struktur kepengurusan Sentra KI UIM Yogyakarta yang digawangi oleh:
Ketua : Bdn. Fauzul Husna, S.ST., M.Kes.
Sekretaris : Putri Indah Wahyuningsih, M.Pd.
Bidang Layanan KI dan Literasi : Moh Mursyid, S.I.P., M.A.
Bidang Hilirisasi dan Regulasi : Heru Siddik Nugroho, M.Pd.
—
Peresmian Kerja Sama dan Hasil Konkret
Langkah penguatan kelembagaan ini berlanjut pada 12 Mei 2026, di mana UIM Yogyakarta bersama sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah DIY secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kanwil Kemenkumham DIY di Hotel Grand Rohan, Yogyakarta.
Kerja sama yang terjalin tidak sekadar berhenti di atas kertas. Pasca-penandatanganan MoU, UIM Yogyakarta langsung mengambil peran aktif dalam kegiatan “Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Hak Cipta” yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham DIY di Sekolah Tinggi Multi Media (STMM) Yogyakarta.
Dalam kegiatan pendampingan tersebut, UIM Yogyakarta mengirimkan tiga perwakilannya, yaitu Bdn. Fika Pratiwi, S.ST., M.Tr.Keb., Bdn. Yulia Adhisty, S.ST., M.Kes., dan Nurul Ariningtyas, S.ST., MPH. Hasil konkret dari pendampingan ini sangat membanggakan, di mana UIM Yogyakarta berhasil memfasilitasi dan mencatatkan 3 Hak Cipta KI resmi karya civitas akademika kampus.
Hadirnya Sentra KI dan sinergi bersama Kanwil Kemenkumham DIY ini diharapkan dapat menjadi wadah akselerasi bagi para dosen dan mahasiswa UIM Yogyakarta dalam mengamankan hak cipta, paten, serta melakukan hilirisasi atas hasil riset dan karya inovasi mereka ke depannya.


